![[IMG]](http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2016/05/17/707548/670x335/pemerintah-diminta-terbitkan-perppu-perlindungan-anak-secepatnya.jpg)
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu Perlindungan Anak. Perppu harus berisi aturan konkret untuk melindungi korban dan memperberat hukuman pelaku.
"Perppu ini berisi tentang program konkret kepada korban dengan memperkuat fungsi rehabilitasi dan recovery korban kekerasan," ujar Abdul saat ditemui di Hotel Alia, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/5).
Selanjutnya, ujar dia, pada Perppu tersebut akan disusun pemberatan hukuman untuk para pelaku kekerasan dan kejahatan seksual. Abdul menambahkan, untuk menyelamatkan anak Indonesia dari kekerasan dan kejahatan seksual, maka Perppu ini harus dikeluarkan secepatnya.
"Kami terus mendorong Perppu ini dapat dikeluarkan dalam jangka waktu seminggu sampai dua minggu ke depan," jelas dia.
Saat ini, lanjut dia, tingkat kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak tertinggi di Asia Tenggara.
Sementara itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menilai semestinya pemerintah tidak perlu meributkan rencana Perppu tersebut. Sebab, selama ini hukuman pelaku kejahatan seksual dibiarkan saja.
"Kita ribut soal undang-undang yang sedang dibahas, paling penting adalah tindakan nyata," ujarnya kepada wartawan di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/5).
Menurutnya, persoalan kejahatan seksual harus diusut mulai akar permasalahannya. Tidak secara langsung menerbitkan Perppu saja. "Contohnya pemerkosaan itu berasal dari mabuk-mabukan, yang asalnya ada miras, miras juga harus diberantas," jelas dia.
http://www.merdeka.com/peristiwa/pe...tkan-perppu-perlindungan-anak-secepatnya.html