![[IMG]](http://img.okezone.com/content/2016/02/27/18/1322945/berkicau-atheisme-pria-ini-dihukum-cambuk-2000-kali-WRkg8EcNKN.jpg)
Ilustrasi (Foto: Okezone)
RIYADH – Pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada seorang pria. Tidak hanya itu, dia juga diberi hukuman tambahan berupa hukuman cambuk 2000 kali. Hukuman diberikan karena ditemukan kicauan mengenai atheisme di akun Twitter pribadinya.
Harian Al Watan menyebut polisi agama yang bertugas memonitor jaringan internet menemukan lebih dari 600 tweet yang isinya menolak keberadaan Tuhan di dunia. Pria yang tidak diketahui namanya itu juga memplesetkan ayat-ayat suci Al Quran, menuduh semua nabi berbohong, dan menyebut ajaran mereka menyebarkan kekejaman.
Seperti diwartakan ABC News, Sabtu (27/2/2016), pria berusia 28 tahun itu mengakui kalau dirinya adalah seorang atheis dan menolak untuk bertobat. Dengan bangga pria itu menyatakan apa yang dikicaukannya merupakan keyakinan pribadi dan dia berhak untuk menyatakannya di manapun dia mau.
Selain dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta cambuk 2000 kali, pengadilan juga menjatuhkan denda senilai SAR20 ribu atau setara Rp71,6 juta rupiah.
(wab)
http://news.okezone.com/read/2016/0...au-atheisme-pria-ini-dihukum-cambuk-2000-kali
RIYADH – Pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada seorang pria. Tidak hanya itu, dia juga diberi hukuman tambahan berupa hukuman cambuk 2000 kali. Hukuman diberikan karena ditemukan kicauan mengenai atheisme di akun Twitter pribadinya.
Harian Al Watan menyebut polisi agama yang bertugas memonitor jaringan internet menemukan lebih dari 600 tweet yang isinya menolak keberadaan Tuhan di dunia. Pria yang tidak diketahui namanya itu juga memplesetkan ayat-ayat suci Al Quran, menuduh semua nabi berbohong, dan menyebut ajaran mereka menyebarkan kekejaman.
Seperti diwartakan ABC News, Sabtu (27/2/2016), pria berusia 28 tahun itu mengakui kalau dirinya adalah seorang atheis dan menolak untuk bertobat. Dengan bangga pria itu menyatakan apa yang dikicaukannya merupakan keyakinan pribadi dan dia berhak untuk menyatakannya di manapun dia mau.
Selain dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta cambuk 2000 kali, pengadilan juga menjatuhkan denda senilai SAR20 ribu atau setara Rp71,6 juta rupiah.
(wab)
http://news.okezone.com/read/2016/0...au-atheisme-pria-ini-dihukum-cambuk-2000-kali