![[IMG]](http://uploads.tapatalk-cdn.com/20160327/4026c0ac62e1d13b301abfe3a9913d6d.jpg)
Assalamualaikum...wr..wb Salam sejahtera untuk kita semuanya semoga tetap dalam keadaan sehat dan baik,Mengenai iuran BPJS Semestinya Sadar akan hal tersebut.Badan Kepegawaian Cabang BogorMengatakan,Kesadaran membayar Iuran BPJS masih sanagt rendah.
Ada sekitar 40 ribu peserta yang menunggak iuran dengan total kerugian Rp 8 miliar,” ujar Anurman.
Anurman menuturkan, menghindari kerugian lebih banyak BPJS Kota Bogor akan mulai memberlakukan denda maksimal Rp 30 juta bagi peserta yang menunggak. Terkecuali bagi peserta BPJS Kesehatan yang selama 45 hari tidak rawat inap (hanya rawat jalan) tidak akan dikenakan denda saat melunasi.
Denda berlaku bagi peserta yang dalam waktu 45 hari sakit, yang terbukti orang tersebut hanya mau membayar ketika sakit saja. “Tujuan denda ini untuk mendidik jangan hanya bayar ketika sakit saja,” jelas Anurman.
Selain tentang penunggakan, lanjut Anurman, BPJS juga mengajak masyarakat untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan cara mendaftar online atau bisa juga melalui koperasi secara kolektif, namun sifatnya tetap mandiri. Hal ini karena target di 2019 nanti warga Kota Bogor sudah harus memiliki kartu JKN.
“Biaya iurannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 bagi kelas tiga Rp 30 ribu, kelas dua Rp 51 ribu dan kelas satu Rp 80 ribu,” tutur Anurman.
Sementara itu sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, bagi 40 ribu orang peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak harus dilakukan verifikasinya. Apakah peserta tersebut benar tidak mampu membayar atau memang kurang kesadaran dirinya.
Namun, jika ternyata memang benar tidak mampu akan menjadi tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar bisa masuk ke Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). “Terkait tunggakannya, Pemkot belum mendapatkan formula untuk menyelesaikan utang Rp 8 Miliar,” terang Ade.
Ade menambahkan, saat ini pegawai K2 di Pemkot Bogor juga belum bisa terdaftar di BPJS Kesehatan. Hal ini karena ada peraturan bagi peserta BPJS yang harus dikalikan dengan UMK sementara gaji K2 belum mencapai UMK.
Padahal Pemkot Bogor sudah menganggarkan di bagian Dinas Pendidikan sebagai bentuk keberpihakan Pemkot kepada guru honorer. “Ke depan ini harus ada jalan keluarnya, agar anggaran juga bisa terserap dan tidak mubazir,” pungkas Ade.
SUMBER(http://www.inilahkoran.com)
Demikian Berita dan Informasinya semoga Apa yang di sampaikan bermanfaat,amiiin
" Please See & Follow My Instagram @cupid.labella "