![[IMG]](http://img.okezone.com/content/2016/04/18/18/1365915/china-akan-eksekusi-pelaku-kasus-suap-di-atas-rp6-m-tI0g8S8HXF.jpg)
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
BEIJING – Mahkamah Agung China dan Kejaksaan Agung China mengumumkan tambahan pada hukum pidana China 2015 yang menyebutkan Pemerintah China akan menghukum mati para tersangka yang terbukti bersalah dalam kasus suap dengan nilai lebih dari 3 juta Yuan atau sekira Rp6,1 miliar.
Laporan Xinhua yang dilansir Sputnik, Senin (18/4/2016) hukuman mati tersebut masih mungkin untuk diubah menjadi hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan mendapatkan pengampunan atau pengurangan masa hukuman bergantung pada seberapa berat kasus yang disidangkan.
Selain menyasar para pelaku perbuatan kriminal tersebut, tambahan dalam undang-undang pidana itu juga menargetkan mereka yang tidak melapor meski mengetahui adanya tindakan penyuapan.
Undang-undang ini sejalan dengan kebijakan anti korupsi yang selama ini diterapkan oleh Presiden Xi Jinping sejak memangku jabatan tersebut pada 2013. Dia menjalankan sebuah kampanya anti-korupsi yang telah menjaring ratusan ribu pejabat, terutama para pejabat tinggi dari Partai Komunis China, angkatan bersenjata, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
(dka)
http://news.okezone.com/read/2016/0...akan-eksekusi-pelaku-kasus-suap-di-atas-rp6-m