![[IMG]](http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2016/04/20/696201/670x335/soal-siyono-kapolri-sebut-densus-salah-prosedur-bukan-kejahatan.jpeg)
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah jika Densus 88 melakukan tindak kejahatan. Menurutnya anggota Densus yang mengakibatkan tewasnya terduga teroris Siyono bukan kejahatan, melainkan hanya pelanggaran prosedur.
"Saya enggak mengatakan itu kejahatan, yang mengatakan kejahatan itu kan kamu. Itu pelanggaran prosedur," kata Badrodin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
Badrodin menjelaskan, sejauh ini ada dua anggota Densus 88 yang diduga membunuh Siyono. Mereka tengah diadili secara tertutup.
"Kan sudah. Ditangani sudah ada sidang kode etik tertutup karena anggota Densus ini kan tidak bisa diketahui oleh publik," tuturnya.
Badrodin menjelaskan, sebelumnya bukti-bukti penguat sudah dikantongi. Dia memastikan, tidak berbeda dengan hasil visum PP Muhammadiyah.
"Kan ada saksinya yang kita periksa, ada saksinya. Siapa yang bilang berbeda," ujarnya.