Quantcast
Channel: Forum KAD - Come As Guests Stay As Family
Viewing all articles
Browse latest Browse all 16953

Repatriasi Modal Ke Indonesia Berjalan, Perbankan Singapura Akan Terguncang

$
0
0
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat perpajakan Darussalam menyatakan, ada pihak Singapura yang menolak repatriasi modal makin gencar menjelang pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Alasannya, kondisi likuiditas perbankan di sana akan sangat terganggu jika ada repatriasi dana dari Singapura ke Indonesia.
"Manuver Singapura bakal makin menjadi-jadi, karena tax amnesty segera dibahas. Dampaknya repatriasi modal kan luas jika tax amnesty diberlakukan," kata Darussalam dalam siaran pers yang diterima, Senin (11/4/2016).
Darussalam mengatakan, uang warga Indonesia yang ditempatkan di negara tersebut cukup besar. Dengan demikian, Singapura dipastikan akan mengalami gangguan likuiditas jika tax amnesty diterapkan.
Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, permasalahan tax amnesty memang masih menjadi perdebatan di sisi pejabat publik.
Prastowo menyebut, ada pihak yang masih menentang soal pemberlakuan pengampunan pajak ini. Padahal, tahun ini momentum tepat untuk melaksanakan tax amnesty.
"Ini momentum untuk orang melakukan repatriasi aset ke dalam negeri supaya terhindar dari sanksi penindakan hukum soal pajak ke depannya," jelas Prastowo.
Dengan masuknya aset tersebut ke Indonesia, maka bukan tidak mungkin Indonesia bisa menjadi lebih mandiri dalam ekonomi dan pembangunan kedepannya.
"Sayangnya masih ada pejabat publik yang tidak mengerti pentinganya tax amnesty. Jadi masih tarik ulur," kata Prastowo.
Salah satu manuver yang dilakukan pejabat di Indonesia yang pro Singapura dan ingin menggagalkan repatriasi modal adalah mendorong tarif tebus deklarasi aset 2 persen dan repatriasi modal 1 persen.
Menurut Prastowo, selisih yang dekat ini membuat skema repatriasi modal pada akhirnya kurang menarik bagi pengusaha dan pejabat tersebut.
Ia mengatakan, pemerintah bisa saja menaikkan lagi tarif tebusan deklarasi aset agar bisa menjadi perhatian pengusaha.
"Coba dinaikkan lagi sampai 4 sampai 5 persen, mungkin hal ini lebih menarik para pengusaha," katanya.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 16953

Trending Articles