Quantcast
Channel: Forum KAD - Come As Guests Stay As Family
Viewing all articles
Browse latest Browse all 16953

Hati-hati, Mencoret-coret Uang Bisa Kena Pidana...

$
0
0
Selasa, 2 Februari 2016 | 20:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia kembali mengingatkan khalayak untuk tidak mencorat-coret uang, karena termasuk pelanggaran dan bisa kena pidana.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi mengatakan orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang bisa dikategorikan melanggar UU No. 7 tahun 2011 pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan uang bisa dijerat UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang, bisa dipidanakan," ujar Suhaedi di Kantor Pusat BI, Jakarta Selasa (2/2/2016).

Walaupun begitu, hingga kini belum ada orang yang pernah dipermasalahkan karena melanggar undang-undang ini. Menurut dia, hingga saat ini BI menggunakan pendekatan yang lebih halus.

"Ini kan masalah edukasi dan pemahaman masyarakat kita. Selama ini masyarakat merusak uang karena ketidaktahuan, jadi kita pakai pendekatan sosialisasi," ujar dia.

Untuk itu Suhaedi mengajak masyarakat untuk lebih menjaga kualitas uang, agar uang yang beredar bisa dijaga dan baik kualitasnya.

"Mari uang kita, jangan sampai dirusak apalagi dengan niatan buruk, digunting-gunting, dibuat hiasan, atau sampai ditulisi nomor HP," pungkas dia.

Seperti yang diberitakan, Bank Indonesia (BI) pada tahun 2015 memusnahkan sebanyak 5,92 miliar bilyet (lembar uang) kertas senilai Rp 160,23 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar 13,18 persen dari tahun 2014 sebesar 5,19 miliar bilyet.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 16953

Trending Articles