Quantcast
Channel: Forum KAD - Come As Guests Stay As Family
Viewing all articles
Browse latest Browse all 16953

“telepon Sudah Tidak Berfungsi Kok Masih Ada Tagihan”

$
0
0
[IMG]
PONTIANAK, KOMPAS.com – Pengungkapan kasus penggelembungan anggaran jasa telekomunikasi di lingkungan Polda Kalbar terungkap dari tagihan rekening telepon yang tak wajar.

Misalnya, salah satu telepon di Mapolda Kalbar sudah tidak berfungsi sejak lama namun tagihan terus datang.

“Telepon sudah tidak berfungsi kok masih dapat tagihan dari Kopegtel,” kata Direktur Dit Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Agus Nugroho, Jumat (4/12/2015).

Indikasi korupsi tersebut berawal dari laporan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kalbar pada 18 Maret 2015.

Terhitung sejak 20 Maret, penyidik subdit tindak pidana korupsi Dit Reskrimsus mulai memproses penyelidikan penyimpangan anggaran tersebut.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor BPKP Perwakilan Kalbar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 6,5 milyar.

Kerugian negara itu disebabkan tersangka ET yang menjabat kepala bidang Informasi dan teknologi Polda Kalbar menggelembungkan tagihan atas jasa telekomunikasi sebesar Rp 100 juta setiap bulannya.

Tersangka lainnya, FR selaku manajer keuangan Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) Pontianak memasukkan tagihan itu dalam surat pengakuan utang selama periode 2011-2014.

Selanjutnya, tersangka AY selaku Ketua Kopegtel periode 2011-2014 dan FS Ketua Kopegtel saat ini menyetujui dan menandatangani tagihan yang sudah di-mark up untuk diberikan kepada Polda Kalbar.

“Tersangka ET telah menerima uang dari Kopegtel yang bersumber dari pembayaran Polda Kalbar yang telah di-mark up tersebut yang terdiri dari uang permintaan melalui surat, biaya perawatan, dan biaya voucher,” kata Agus.

Keempat tersangka saat ini berstatus sebagai tahanan kota sambil menunggu proses persidangan.

Perwira menengah berinisial ET yang menjadi otak pelaku peyimpangan tersebut saat ini dinonaktifkan dari jabatannya, namun masih berstatus sebagai anggota Polri.

“ini merupakan salah satu bentuk ketegasan Polda Kalbar dalam memerangi tindak pidana korupsi. Siapapun orangnya, tidak ada diskriminasi dan pembedaan. Siapapun yang melakukan, akan ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agus.

Polda kemudian menyita aset milik ET diantaranya satu unit rumah, tanah seluas 2.049 meter persegi, satu uni mobil Ford Eco Sprot, serta uang tunai senilai Rp 640 juta.

Dari hasil penyitaan aset tersangka, polisi berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp.4,5 milyar. Saat ini berkas keempat tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan menunggu proses hukum selanjutnya.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 16953

Trending Articles