Assalamu`alaikum,
Apakah membeli rumah dengan sistem pembayaran cicilan KPR itu termasuk RIBA ?
Dan apabila Jika jelas hal itu termasuk bagian dari RIBA, adakah solusi yang baik ? sesuai dengan pedoman syar`i dlm Islam untuk dapat memiliki sebuah rumah tempat tinggal layak, sementara di satu sisi seseorang tidak mempunyai uang cash, dan jika pun dengan menabung, itu bisa memakan waktu yang sangat lama, di satu sisi lain, seorang suami itu mempunyai istri yang berhak untuk diberikan tempat tinggal yang nyaman, Dan selama ini mungkin kalau dipikir2 dengan jalan sementara untuk menyewa rumah, setiap tahunnya bakalan ada kenaikan tarif sewa dari pengelola, dan bukan tidak mungkin jika terus terusan menyewa saja, hal ini akan menimbulkan banyak mudharat, terlebih si penyewa yang tiap bulan hrs membayar biaya operasional bulanan seperti rekening air, listrik, dll.
Mungkn diantara para KADers yang moslem disini bisa menjawabnya
sekian terimakasih
Wassalam
Apakah membeli rumah dengan sistem pembayaran cicilan KPR itu termasuk RIBA ?
Dan apabila Jika jelas hal itu termasuk bagian dari RIBA, adakah solusi yang baik ? sesuai dengan pedoman syar`i dlm Islam untuk dapat memiliki sebuah rumah tempat tinggal layak, sementara di satu sisi seseorang tidak mempunyai uang cash, dan jika pun dengan menabung, itu bisa memakan waktu yang sangat lama, di satu sisi lain, seorang suami itu mempunyai istri yang berhak untuk diberikan tempat tinggal yang nyaman, Dan selama ini mungkin kalau dipikir2 dengan jalan sementara untuk menyewa rumah, setiap tahunnya bakalan ada kenaikan tarif sewa dari pengelola, dan bukan tidak mungkin jika terus terusan menyewa saja, hal ini akan menimbulkan banyak mudharat, terlebih si penyewa yang tiap bulan hrs membayar biaya operasional bulanan seperti rekening air, listrik, dll.
Mungkn diantara para KADers yang moslem disini bisa menjawabnya
sekian terimakasih
Wassalam